Berita

    Ketahui Cara Menghitung Denda Pajak pada Mobil!

    Setiap kendaraan bermotor pasti akan dikenai pajak tahunan yang bersifat wajib, termasuk kendaraan roda empat seperti mobil. Jika lalai atau telat membayar, maka Anda akan dikenai denda pajak mobil sebagai bentuk sanksinya.

    Pasalnya, sudah menjadi kewajiban bagi setiap pemilik kendaraan untuk membayar PKB atau Pajak Kendaraan Bermotor secara rutin setiap setahun sekali. Namun jika tidak sengaja lupa membayar, maka sebaiknya pahami bagaimana cara menghitung denda pajaknya.

    Berikut Cara untuk Menghitung Denda Pajak Mobil Jika Telat Bayar

    Apabila pembayaran pajak dilakukan melebihi tanggal jatuh tempo, maka Anda harus menanggung risiko terkena denda. Untuk mengetahui seperti apa perhitungan dendanya, simak pembahasan lengkapnya berikut ini.

    • Ketahui Jumlah Pajak yang Menunggak

    Di Indonesia, ada 3 jenis PKB (Pajak Kendaraan Bermotor) yang harus dibayarkan, yaitu pajak per tahun dan per 5 tahun, ditambah pajak progresif. Untuk jumlah, berikut cara menghitungnya:

    • Pajak tahun pertama = PKB + BBN KB + SWDKLLJ + TNKB + Terbit STNK + Biaya Administrasi
    • Pajak sesudah tahun pertama = PKB + SWDKLLJ + Biaya Administrasi
    • PKB = 2% x nilai jual
    • BBN KB (balik nama) = 10% x nilai jual
    • SWDKLLJ (Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan) = Rp153.000
    • Biaya administrasi TNKB = Rp100.000
    • Biaya terbit STNK = Rp200.000
    • Biaya administrasi = Rp50.0000

    Sedangkan untuk pajak progresif berlaku jika memiliki kendaraan lebih dari satu. 

    Biaya kepemilikan pertama adalah 1-2% dan untuk kepemilikan kendaraan kedua, ketiga, dan seterusnya adalah 2-10%, dengan persentase fleksibel sesuai ketentuan daerah setempat.

    • Hitung Denda Keterlambatan

    Setelah mengetahui jumlah pajak yang menunggak, selanjutnya Anda perlu menghitung denda keterlambatan. Jumlahnya tergantung pada jenis mobil dan berapa lama pajaknya tidak dibayarkan.

    Dalam 1 tahun, berlaku pajak mobil sebesar 25%, sehingga jika telat bayar dalam hitungan bulan Anda cukup membaginya sesuai jumlah bulan. Berikut contoh cara menghitung denda pajak mobil sesuai keterlambatannya:

    • 1 bulan = jumlah PKB x 25% x 1/12 + denda SWDKLLJ
    • 3 bulan = jumlah PKB x 25% x 3/12 + denda SWDKLLJ
    • 1 tahun = jumlah PKB x 25% x 12/12 + denda SWDKLLJ
    • 1,5 tahun = 1,5 x jumlah PKB x 25% x 12/12 + denda SWDKLLJ
    • Denda SWDKLLJ mobil = Rp100.000

    Cara Membayar Denda Pajak Mobil