Cara Mengecek Pajak Mobil secara Online

icon 18 January 2024
icon Admin

Sebagai warga negara pemilik kendaraan bermotor, Anda wajib membayarkan pajak mobil tiap tahunnya. Untuk itu, informasi cek pajak mobil sangat diperlukan. Apalagi pajak yang harus Anda bayar tiap tahun bisa saja berbeda.

Di Indonesia, cara untuk memeriksa besaran pajak ini bisa dilakukan dengan mudah. Tenang saja, Anda tidak perlu datang langsung ke instansi terkait. Semua bisa dilakukan dengan mengandalkan internet saja.

Mau Cek Pajak Mobil? Lakukan Tiga Cara Ini!

Sebenarnya Anda bisa melihat besaran pajak pada Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) milik masing-masing kendaraan. Namun besarannya bisa berbeda. Apalagi jika Anda terlambat dalam membayar pajak mobil.

Maka dari itu, siapkan beberapa informasi terlebih dahulu untuk mengetahui besaran pajak mobil Anda. Antara lain nomor polisi (nopol), nomor mesin dan juga nomor rangka yang ada pada STNK.

Setelah itu, Anda bisa melakukan pemeriksaan besaran pajak secara online dengan tiga cara berikut!

  • Cek Melalui Situs Web

Pertama, Anda bisa mengetahui besaran pajak kendaraan melalui website yang tersedia yakni https://e-samsat.id/. Berikut ini langkah-langka mudahnya untuk melakukan pengecekan jumlah pajak:

  • Buka laman samsat tersebut;

  • Isi formulir yang tersedia pada laman. Antara lain plat nomor, nomor seri, nomor rangka, dan provinsi;

  • Klik tombol “Cek Sekarang” setelah pengisian formulir;

  • Laman akan menampilkan jumlah pajak yang harus Anda bayarkan. Tidak hanya itu, informasi lengkap mengenai kendaraan Anda juga tersedia. Seperti merek mobil, tahun, warna hingga nomor mesin;

  • Info pajak kendaraan yang tersedia seperti PKB POK, PKB DEN, SWDKLLJ POK, SWDKLLJ DEN, PNBP STNK, PNBP TNKB. Lalu Anda akan diberikan total pembayaran beserta tanggal jatuh temponya.

Sebagai catatan, biasanya setiap provinsi memiliki lama tersendiri untuk melakukan pemeriksaan jumlah pajak. Anda juga bisa melakukan pemeriksaan melalui website tersebut. 

cek pajak onlinePexesl.com

Namun hanya dengan domain pemerintahan (.go.id). Misalnya saja bapenda.jabarprov.go.id/infopkb/.

  • Unduh Aplikasi e-Samsat 

Selain melalui website, Anda juga bisa cek pajak mobil melalui aplikasi e-Samsat yang tersedia pada PlayStore atau AppStore. Sebaiknya unduh dulu aplikasi sebelum menggunakannya. Kemudian ikuti langkah berikut:

  • Ikuti petunjuk registrasi e-Samsat;

  • Pilih wilayah mobil Anda berada;

  • Masukkan plat nomor kendaraan Anda;

  • Setelah itu akan muncul informasi yang Anda butuhkan. Antara lain soal pajak kendaraan, dari biaya hingga tanggal pembayaran jatuh tempo.

Anda juga dapat melakukan pembayaran melalui aplikasi tersebut dengan transfer ke virtual account tertera. Kemudian tunggu bukti pembayaran yang akan dikirim ke rumah Anda juga melalui email. Sangat mudah bukan?

  • Melalui SMS

Terakhir adalah cara untuk melihat atau cek pajak mobil melalui SMS, maka lakukan langkah-langkah berikut ini:

  • Buka aplikasi perpesanan Anda, lalu ketik: Info (spasi) nomor polisi/kode plat nomor/kode seri plat motor/warna motor (contoh: Info B/8882/DF/Merah);

  • Kirim sms tersebut ke nomor 08112119211;

  • Tunggu beberapa saat, karena nomor layanan ini kana menginformasikan kode pembayaran untuk Anda sekaligus nominal yang harus Anda bayarkan.

Selain memperhatikan pajak kendaraan Anda, jangan lupa untuk selalu melakukan servis rutin untuk mobil Anda. Tidak perlu susah karena Anda bisa melakukan reservasi online untuk mobil Anda melalui suzukisbam.co.id!