Risiko dan Masalah jika Telat Memperpanjang SIM Mobil

icon 4 November 2024
icon Admin

Salah satu dokumen yang penting untuk dimiliki jika Anda ingin mengendarai mobil adalah SIM. Dokumen tersebut mempunyai masa berlakunya sendiri sehingga perlu diperpanjang. Jika tak memperpanjang SIM mobil, maka berbagai masalah akan muncul.

Lantas, apa saja masalah tersebut? Simak ulasan selengkapnya di bawah ini beserta cara memperpanjang SIM dengan mudah.

Masalah Bila Terlambat Memperpanjang SIM Mobil

Ada berbagai masalah yang akan Anda hadapi jika terlambat memperpanjang SIM satu hari saja. Berikut di antaranya.

  • Mengajukan SIM Baru

Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penerbitan dan Penandaan SIM menjelaskan bahwa Anda harus mengajukan penerbitan SIM baru jika terlambat memperpanjang, meskipun hanya satu hari.

Jadi, Anda perlu mengulang semua prosedur yang berkaitan dengan pengajuan SIM baru. Hal ini termasuk ujian teori, praktik, dan tes kesehatan ulang. 

Tentu Anda akan memerlukan waktu lebih lama untuk membuat SIM baru daripada hanya memperpanjang.

  • Denda

Selain mengajukan SIM baru, keterlambatan perpanjangan juga dapat membuat Anda  terkena denda. Denda yang diterapkan sesuai dengan peraturan dan lamanya keterlambatan Anda dalam memperpanjang SIM.

  • Kena Tilang

Jika ada razia atau diberhentikan oleh polisi dengan kondisi SIM belum diperpanjang, Anda bisa kena tilang. Bila kena tilang, Anda perlu membayar denda sesuai dengan peraturan dan tata cara yang berlaku.

Selain itu, polisi juga bisa menahan SIM kadaluarsa Anda. Bila hal tersebut terjadi, Anda bisa diminta untuk melakukan prosedur tertentu untuk mendapatkannya kembali.

  • Pembatasan dalam Mengemudi

SIM yang belum diperpanjang membuat Anda was-was sehingga tidak bisa mengemudi dengan nyaman. Terlebih lagi jika Anda harus mengemudi jarak jauh atau ke daerah yang rawan razia.

Lalu jika ketahuan polisi, Anda juga tak akan diizinkan untuk mengemudi hingga SIM tersebut diperbarui. Hal ini membuat Anda harus mencari alternatif transportasi lain hingga Anda sudah memperbaruinya.

Cara Memperpanjang SIM Mobil

Segera perpanjang SIM Anda setidaknya sehari sebelum kadaluarsa. Ada dua cara yang bisa dilakukan, yaitu secara luring dengan datang langsung dan daring melalui aplikasi. Berikut langkah-langkahnya dalam dua prosedur tersebut.

  • Perpanjangan SIM Luring

  1. Pergi ke Satpas sesuai dengan domisili.

  2. Lalu, kunjungi loket untuk mendapatkan formulir.

  3. Kemudian, lakukan tes kesehatan untuk mengecek tekanan darah dan buta warna.

  4. Setelah itu, serahkan hasil tes kesehatan, fotokopi KTP, dan SIM asli yang ingin diperpanjang ke ruangan untuk pendaftaran perpanjangan SIM.

  5. Lalu, kartu asuransi dan formulir biru dalam map putih akan diperoleh.

  6. Jangan lupa untuk meminta formulir perpanjangan SIM di loket pendaftaran.

  7. Isi formulir dengan informasi yang diminta.

  8. Ikuti arahan petugas jika dipanggil untuk foto, tanda tangan, dan sidik jari.

  9. Tunggu hingga pembuatan SIM baru selesai.

  • Perpanjangan SIM Daring

  1. Unduh aplikasi Digital Korlantas.

  2. Daftar ke aplikasi tersebut.

  3. Lengkapi profil dan verifikasi E-KTP untuk mengaktifkan akun.

  4. Siapkan dokumen yang dibutuhkan.

  5. Lakukan tes RIKKES kesehatan di erikkes.id dan psikologi di app.eppsi.id.

  6. Kembali ke aplikasi Digital Korlantas Polri.

  7. Pilih menu “Perpanjangan SIM” di menu “SIM”.

  8. Unggah dokumen yang sudah disiapkan.

  9. Pilih Satpas untuk menerbitkan SIM.

  10. Isi nomor rekening untuk mengembalikan dana bila perpanjangan SIM ditolak.

  11. Pilih metode pengambilan atau pengiriman SIM.

  12. Pilih metode pembayaran sesuai keinginan.

  13. Tunggu hingga SIM selesai untuk diambil atau diantar ke rumah.