Mengapa Tidak Boleh Menggunakan Bahu Jalan Tol Sembarangan?

Dalam kondisi tertentu, penyalahgunaan bahu jalan bisa memperparah kepadatan lalu lintas. Terutama di ruas tol yang sempit atau saat terjadi insiden di lajur utama.
Untuk itu, apabila tidak dalam keadaan darurat, meski di sekitar ada kecelakaan, Anda tetap tidak boleh berhenti di bahu jalan untuk menonton. Itu jelas akan memperparah kemacetan.
Sanksi Tegas untuk Pelanggaran
Mengacu pada UU No. 2.22 Tahun 2009 Pasal 287 ayat 1 serta aturan pelaksana lainnya, setiap pengemudi yang menyalahgunakan bahu jalan dapat dikenai denda hingga Rp500.000 atau kurungan paling lama dua bulan.
Penegakan hukumnya bisa dilakukan langsung di lapangan atau melalui sistem tilang elektronik (ETLE) yang kini terpasang di banyak ruas tol.
Aturan pengecualian memang bisa diterapkan di beberapa titik dalam situasi khusus, misalnya saat rekayasa lalu lintas jam sibuk. Namun hal itu hanya berlaku jika sudah diumumkan secara resmi oleh otoritas tol.