Mengapa Tidak Boleh Menggunakan Bahu Jalan Tol Sembarangan?

Pada jalan tol modern, setiap bagian memiliki peran penting dan sudah ada aturannya. Misalnya saja bahu jalan yang tidak boleh digunakan sembarangan.
Realitanya, banyak pengemudi yang masih memanfaatkan bahu jalan untuk tempat berhenti sembarangan, bahkan parkir.
Artikel ini akan menjelaskan mengapa bahu jalan hanya boleh digunakan untuk keadaan darurat, apa saja risikonya jika disalahgunakan, dan konsekuensi hukum yang bisa ditimbulkan.
Fungsi Bahu Jalan Tol
Bahu jalan merupakan bagian dari jalan yang berada pada sisi luar jalur utama (biasanya kiri, namun bisa juga kanan di beberapa titik). Berdasarkan regulasi lalu lintas terkini, berikut beberapa fungsi pentingnya:
-
Area Darurat Kendaraan
Bahu jalan hanya boleh digunakan ketika kendaraan mengalami masalah serius seperti mogok, ban kempis, atau ketika pengemudi atau penumpang mengalami kondisi yang mengharuskan berhenti segera.
Di luar kondisi tersebut, berhenti di bahu jalan tidak dibenarkan dan dianggap pelanggaran.
-
Akses Kendaraan Darurat
Karena digunakan untuk kondisi darurat, maka bahu jalan tol juga hanya untuk kendaraan penolong. Misalnya saja ambulans, unit patroli maupun mobil derek. Tujuannya untuk memudahkan tim darurat melakukan pertolongan saat macet.
-
Penanganan Kecelakaan dan Insiden
Bahu jalan memungkinkan petugas melakukan evakuasi atau memperbaiki kendaraan rusak tanpa harus mengganggu lalu lintas di lajur utama.
-
Perawatan Fasilitas Tol
Petugas teknis juga menggunakan bahu jalan sebagai tempat untuk melakukan inspeksi atau pekerjaan perbaikan terhadap fasilitas tol.
Mengapa Penggunaan Tanpa Alasan Darurat Berbahaya?
Dengan berbagai fungsi tersebut, tidak heran jika penggunaan bahu jalan tanpa alasan darurat berbahaya. Sebab bisa berdampak pada:
-
Potensi Tabrakan Serius
Sisi jalan ini masih bagian dari jalan tol secara keseluruhan. Nah, kendaraan yang melintas biasanya melaju dalam kecepatan tinggi.
Apabila kendaraan Anda berhenti secara tiba-tiba tanpa alasan darurat, maka kendaraan lain tentu akan terdampak. Misalnya bisa saja terjadi tabrakan serius. Apalagi jika visibilitas sedang rendah seperti saat hujan atau malam hari.
Pengemudi atau penumpang yang turun dari mobil juga berada dalam posisi rentan terhadap kecelakaan.
-
Menghalangi Mobil Penolong
Ketika bahu jalan digunakan untuk keperluan non-darurat seperti istirahat, berhenti karena lelah, atau menurunkan penumpang, hal itu bisa menghalangi mobil-mobil darurat yang sangat membutuhkan jalur tersebut untuk lewat cepat.
-
Menambah Kemacetan
Dalam kondisi tertentu, penyalahgunaan bahu jalan bisa memperparah kepadatan lalu lintas. Terutama di ruas tol yang sempit atau saat terjadi insiden di lajur utama.
Untuk itu, apabila tidak dalam keadaan darurat, meski di sekitar ada kecelakaan, Anda tetap tidak boleh berhenti di bahu jalan untuk menonton. Itu jelas akan memperparah kemacetan.
Sanksi Tegas untuk Pelanggaran
Mengacu pada UU No. 2.22 Tahun 2009 Pasal 287 ayat 1 serta aturan pelaksana lainnya, setiap pengemudi yang menyalahgunakan bahu jalan dapat dikenai denda hingga Rp500.000 atau kurungan paling lama dua bulan.
Penegakan hukumnya bisa dilakukan langsung di lapangan atau melalui sistem tilang elektronik (ETLE) yang kini terpasang di banyak ruas tol.
Aturan pengecualian memang bisa diterapkan di beberapa titik dalam situasi khusus, misalnya saat rekayasa lalu lintas jam sibuk. Namun hal itu hanya berlaku jika sudah diumumkan secara resmi oleh otoritas tol.
Bahu jalan bebas hambatan bukan untuk berhenti sembarangan, menyalip, atau keperluan pribadi. Area ini dikhususkan untuk kondisi darurat demi menjaga keselamatan dan kelancaran lalu lintas serta memberikan akses bagi kendaraan penolong.
Gunakan bahu jalan tol hanya dalam keadaan benar-benar genting, patuhi aturan, dan hindari risiko denda serta bahaya kecelakaan. Informasi menarik lainnya simak di laman Suzuki.