Rekayasa Lalu Lintas: Pengertian, Manfaat, & Jenisnya
Rekayasa lalu lintas sebenarnya sering dilakukan oleh kepolisian Indonesia terutama ketika mudik lebaran atau terdapat hari-hari libur tertentu.
Tujuannya agar meminimalisir terjadinya kemacetan di jalanan, sehingga pengguna jalan juga diarahkan untuk menempuh jalur yang lebih sepia tau terhindar dari padatnya kendaraan.
Namun masih banyak di antara kita yang belum familiar dengan hal ini, oleh karena itu simak ulasan lengkapnya di bawah ini!
Pengertian Rekayasa Lalu Lintas
Mengenali istilah yang satu ini, berarti sama dengan memahami apa maksudnya. Rekayasa pada lalu lintas ini termuat dalam Peraturan Pemerintah Nomor 32 yang mengatur tentang Manajemen Rekayasa, Analisis Dampak, serta Kebutuhan Lalu Lintas.