Rekayasa Lalu Lintas: Pengertian, Manfaat, & Jenisnya
Tertera dalam pasal 1, bahwa hal ini menjadi serangkaian usaha dan kegiatan yang meliputi perencanaan, pengadaan, pengaturan dan pemeliharaan fasilitas perlengkapan jalan dalam rangka mewujudkan dan memelihara keamanan, keselamatan, ketertiban, dan kelancaran lalu lintas.
Sehingga, dapat diketahui bahwa yang menjadi tujuan utama dari agenda ini ialah menciptakan kondisi lalu lintas yang lancar dan aman tanpa harus mengeluarkan biaya yang besar.
Solusi yang dicoba untuk didapatkan melalui kegiatan satu ini sesungguhnya disebabkan oleh masalah padatnya kendaraan yang memenuhi jalanan sempit. Sehingga tidak jarang menimbulkan kemacetan atau kekacauan di jalan raya.
Menyikapi hal tersebut, salah satu cara untuk menanggulanginya adalah dengan melakukan pembangunan jalan yang disesuaikan dengan kebutuhan.
Bisa juga dilakukan dengan memberlakukan pembatasan kendaraan yang bisa memakai jalan. Sejauh ini yang biasa diterapkan di Indonesia ialah aturan one way dan ganjil-genap.