Road Trip Aman dan Legal: Wajib Tahu Aturan Berkendara di Tiap Provinsi
Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK): Bukti jika Anda memiliki kendaraan ini secara sah. STNK tidak bisa digantikan dengan dokumen lainnya.
Dokumen tambahan: Jika membawa kendaraan angkutan orang/barang, wajib membawa dokumen perizinan angkutan, surat muatan, atau manifes sesuai aturan.
KTP: Sebagai identitas diri, terutama jika dibutuhkan saat pemeriksaan di perbatasan atau saat kondisi darurat.
Surat administrasi perjalanan: Selama masa tertentu (misalnya PPKM), pemerintah daerah bisa mewajibkan dokumen administratif perjalanan yang dikeluarkan kelurahan/desa setempat. Terutama untuk keperluan khusus seperti sakit atau urusan mendesak.
Sanksi bagi pengemudi yang tidak membawa dokumen ini bisa berupa denda hingga kendaraan tidak diizinkan melanjutkan perjalanan.