Ini Dia Alasan Tidak Boleh Memasang Lampu Strobo

icon 15 May 2023
icon Admin

Dengan warna yang mencolok dan gampang menarik perhatian, penggunaan lampu ini dapat membuat para pengendara yang sedang lewat ikut penasaran hingga menoleh karena mencari tahu.

Pasalnya, pemasangan lampu jenis ini hanya khusus pada kendaraan instansi-instansi tertentu seperti polisi, ambulans dan pemadam kebakaran. 

Kemudian, jika ada  kendaraan pribadi yang memakai lampu ini sebagai aksesoris kendaraan, selain bisa mengganggu konsentrasi berkendara juga mengganggu penglihatan karena lampunya terlalu terang.

  • Melanggar Aturan Negara

Alasan berikutnya yakni melanggar aturan negara. Ini tercantum di UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan yang menyatakan bahwa hanya terdapat 3 jenis lampu strobo yang penggunaannya pun terbatas, sebagai berikut:

        - Isyarat Warna Biru dengan Sirine Berbunyi