Ini Dia Alasan Tidak Boleh Memasang Lampu Strobo

icon 15 May 2023
icon Admin

Saat seseorang menggunakan lampu terutama dengan warna isyarat yang sama dengan kendaraan-kendaraan khusus seperti yang dijelaskan pada poin 2, ini bisa memicu sikap arogansi dari si pemilik kendaraan yang memakai lampu tersebut.

Apakah Ada Sanksi Jika Menyalahgunakan Pemakaian Lampu Isyarat Ini?

Sesuai dengan informasi yang didapatkan bahwa penggunaan lampu ini hanya digunakan untuk beberapa instansi khusus saja, maka akan ada sanksi yang diberikan apabila ada kendaraan yang menyalahgunakan pemakaian strobo.

Berdasarkan UU No. 22 Tahun 2009 Pasal 287 Ayat 4, orang yang menyalahgunakan lampu isyarat kendaraan (lampu jenis LED berputar) maka akan dikenakan sanksi pidana berupa hukuman kurungan paling lama 1 bulan atau denda paling banyak sejumlah Rp250.000,-.

Meskipun jenis lampu isyarat ini terdapat 2 jenis yaitu lampu untuk dashboard dan atap mobil serta telah bebas diperjual belikan. Bukan berarti bahwa Anda harus membeli salah satu dari jenis lampu isyarat ini ya.

Maka dari itu, demi menghindari penyalahgunaan dalam pemakaian lampu isyarat ini, ada baiknya Anda menghindari untuk melakukan modifikasi dengan menambahkan jenis lampu strobo pada kendaraan Anda!

Mau mendapatkan tips otomotif lainnya? Segera kunjungi website https://suzukisbam.co.id/ untuk informasi selengkapnya.