Ini Dia Alasan Tidak Boleh Memasang Lampu Strobo
Ini digunakan khusus kendaraan petugas Kepolisian Negara Republik Indonesia atau POLRI.
- Isyarat Warna Merah dengan Sirine Berbunyi
Ini digunakan khusus mobil jenazah, mobil tahanan, pemadam kebakaran, ambulans, pengawalan Tentara Nasional Indonesia hingga Palang Merah Indonesia (PMI).
- Isyarat Warna Kuning Tanpa Sirine Berbunyi
Ini digunakan terbatas untuk pembersihan fasilitas umum, perawatan dan pembersihan jalan tol, menderek kendaraan dan angkutan mogok di tengah jalan.