Ini Dia Alasan Tidak Boleh Memasang Lampu Strobo

icon 15 May 2023
icon Admin

Ini digunakan khusus kendaraan petugas Kepolisian Negara Republik Indonesia atau POLRI.

        - Isyarat Warna Merah dengan Sirine Berbunyi 

Ini digunakan khusus mobil jenazah, mobil tahanan, pemadam kebakaran, ambulans, pengawalan Tentara Nasional Indonesia hingga Palang Merah Indonesia (PMI).

        - Isyarat Warna Kuning Tanpa Sirine Berbunyi

Ini digunakan terbatas untuk pembersihan fasilitas umum, perawatan dan pembersihan jalan tol, menderek kendaraan dan angkutan mogok di tengah jalan.