Ini Dia Alasan Tidak Boleh Memasang Lampu Strobo
Lampu strobo digunakan pada jenis-jenis kendaraan tertentu, seperti mobil ambulans, polisi dan pemadam kebakaran. Ia termasuk sebagai salah satu aksesoris kendaraan, dengan jenis lampu LED. Ciri khasnya sendiri adalah memancarkan cahaya terang dan bergerak memutar (rotate).
Namun nyatanya, jenis lampu LED ini sama sekali tidak bisa dengan sembarangan digunakan oleh kendaraan lain di luar dari 3 kendaraan yang sudah disebutkan sebelumnya.
Maka dari itu, mari simak pembahasan lebih lanjut terkait alasan kenapa jenis lampu ini tidak boleh sembarangan digunakan oleh kendaraan lainnya.
Alasan Kenapa Lampu Strobo Bukan untuk Kendaraan Pribadi
Anda mungkin pernah melihat lampu LED ini terpasang pada beberapa kendaraan pribadi. Hanya saja, modifikasi seperti sebaiknya tidak Anda tiru ya. Ada 3 alasan kenapa strobo tidak digunakan untuk kendaraan pribadi, sebagai berikut:
- Dapat Mengganggu Para Pengendara Lain
Dengan warna yang mencolok dan gampang menarik perhatian, penggunaan lampu ini dapat membuat para pengendara yang sedang lewat ikut penasaran hingga menoleh karena mencari tahu.
Pasalnya, pemasangan lampu jenis ini hanya khusus pada kendaraan instansi-instansi tertentu seperti polisi, ambulans dan pemadam kebakaran.
Kemudian, jika ada kendaraan pribadi yang memakai lampu ini sebagai aksesoris kendaraan, selain bisa mengganggu konsentrasi berkendara juga mengganggu penglihatan karena lampunya terlalu terang.
- Melanggar Aturan Negara
Alasan berikutnya yakni melanggar aturan negara. Ini tercantum di UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan yang menyatakan bahwa hanya terdapat 3 jenis lampu strobo yang penggunaannya pun terbatas, sebagai berikut:
- Isyarat Warna Biru dengan Sirine Berbunyi
Ini digunakan khusus kendaraan petugas Kepolisian Negara Republik Indonesia atau POLRI.
- Isyarat Warna Merah dengan Sirine Berbunyi
Ini digunakan khusus mobil jenazah, mobil tahanan, pemadam kebakaran, ambulans, pengawalan Tentara Nasional Indonesia hingga Palang Merah Indonesia (PMI).
- Isyarat Warna Kuning Tanpa Sirine Berbunyi
Ini digunakan terbatas untuk pembersihan fasilitas umum, perawatan dan pembersihan jalan tol, menderek kendaraan dan angkutan mogok di tengah jalan.
Termasuk juga pengawasan sarana dan prasarana Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) serta kendaraan & angkutan barang khusus.
Menimbulkan Tindakan yang Tidak Bertanggung Jawab
Saat seseorang menggunakan lampu terutama dengan warna isyarat yang sama dengan kendaraan-kendaraan khusus seperti yang dijelaskan pada poin 2, ini bisa memicu sikap arogansi dari si pemilik kendaraan yang memakai lampu tersebut.
Apakah Ada Sanksi Jika Menyalahgunakan Pemakaian Lampu Isyarat Ini?
Sesuai dengan informasi yang didapatkan bahwa penggunaan lampu ini hanya digunakan untuk beberapa instansi khusus saja, maka akan ada sanksi yang diberikan apabila ada kendaraan yang menyalahgunakan pemakaian strobo.
Berdasarkan UU No. 22 Tahun 2009 Pasal 287 Ayat 4, orang yang menyalahgunakan lampu isyarat kendaraan (lampu jenis LED berputar) maka akan dikenakan sanksi pidana berupa hukuman kurungan paling lama 1 bulan atau denda paling banyak sejumlah Rp250.000,-.
Meskipun jenis lampu isyarat ini terdapat 2 jenis yaitu lampu untuk dashboard dan atap mobil serta telah bebas diperjual belikan. Bukan berarti bahwa Anda harus membeli salah satu dari jenis lampu isyarat ini ya.
Maka dari itu, demi menghindari penyalahgunaan dalam pemakaian lampu isyarat ini, ada baiknya Anda menghindari untuk melakukan modifikasi dengan menambahkan jenis lampu strobo pada kendaraan Anda!
Mau mendapatkan tips otomotif lainnya? Segera kunjungi website https://suzukisbam.co.id/ untuk informasi selengkapnya.