Ketahui Cara Menghitung Denda Pajak Pada Mobil
Jika mobil Anda sudah terlambat membayar pajak, tentunya Anda harus sudah siap untuk menerima denda pajak mobil. Anda bisa memperkirakan cara menghitung denda pajak kendaraan Anda jauh sebelum terlambat.
Anda seharusnya sudah menyadari bahwa memiliki kendaraan bermotor secara legal seperti mobil di Indonesia mengharuskan Anda membayar pajak yang biasanya ditagih secara tahunan. Sebagai warga Indonesia yang taat hukum, pajak kendaraan harus di bayar sebelum melewati tanggal jatuh tempo.
Tidak sedikit nyatanya dari Anda yang harus membayar denda pajak pula. Sebelum tahu cara menghitung denda pajak mobil yang harus Anda tanggung, ada baiknya kenali beberapa hal berikut:
Mengenal Perhitungan Denda Pajak Mobil
Berdasarkan jenis kendaraan yang Anda miliki, perhitungan denda pada pajak mobil juga memiliki nominal angka yang berbeda. Sayangnya ada saja informasi yang salah beredar di masyarakat. Ada banyak rumor dengan informasi bahwa terlambat membayar pajak 1 hari sama dengan 1 tahun. Namun, pernyataan itu salah.
Denda pajak pada mobil adalah 25% per tahun. Tapi bagaimana Anda tahu berapa pajak yang harus Anda bayar jika Anda terlambat 3 bulan? Atau 9 bulan? Untuk mengetahui cara menghitungnya, Anda harus mengetahui rumus di bawah ini.
Anda Perlu Mengetahui 2 Hal Penting Tentang Denda pada Pajak Mobil, Yaitu:
1. Cara Menghitung Denda Pajak pada Mobil
Sebelum memulai menghitung denda pajak mobil, ketahui terlebih dahulu sudah berapa lama Anda belum membayar pajak mobil. Lalu mulailah menghitung denda yang harus dibayarkan dari awal.
Denda pajak pada mobil sebesar 25% dan berlaku selama 1 tahun. Jika memang Anda hanya tidak membayar pajak dalam hitungan bulan, bagi saja dengan jumlah bulan. Berikut ini adalah contoh perhitungannya.
Jika berdasarkan besarnya Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) atas STNK sebesar Rp 364.200 dan SWDKLLJ Rp 243.000, maka perhitungannya adalah:
Rumus Perhitungan: PKB x 25 persen x 6/12
Rp 364.200 + Rp 243.000 x 25 persen x 6/ 12 = Rp 394.575
Selanjutnya Anda harus menambahkan PKB dan SWDKLLJ. Jadi Rp 364.200 + Rp 243.000 + Rp 394.575 = Rp 1.001.775, angka ini yang nantinya Anda harus bayar untuk pajak kendaraan.
Perhitungan diatas adalah contoh denda pajak mobil yang belum terbayarkan selama 6 bulan. Jadi semakin lama Anda tidak membayar pajak, akan semakin menumpuk pula denda yang harus Anda bayar nantinya.
2. Surat Peringatan
Kewajiban membayar pajak kendaraan adalah kewajiban semua pemilik kendaraan, namun polisi berusaha memperbaiki keadaan dengan surat peringatan. Jika Anda melebihi batas pembayaran, polisi akan mengirimkan surat peringatan sebulan sekali ke alamat yang tertera di STNK mobil Anda. Bagaimana jika STNK Anda sudah kadaluarsa atau sudah mati?
Tentu saja, Anda perlu mengaktifkan kembali STNK sesuai dengan prosedur pembaruan STNK yang ditetapkan. Pendaftaran kendaraan mati menunjukkan bahwa batas telah terlampaui dan denda pajak akan dikenakan saat membayar pembaruan. Biaya perpanjangan STNK berkisar antara 200.000 hingga 300.000.
Resiko yang mungkin Anda terima nantinya adalah polisi berhak menghapus data kendaraan Anda jika pajak kendaraan tidak dibayar pada tanggal yang ditentukan. Mobil Anda tidak dapat didaftarkan ulang, sehingga Anda bisa saja tidak akan dapat menggunakan mobil Anda secara legal.
Perhitungan Denda Pajak Mobil 3 Bulan dan Satu Tahun
Berikut ini adalah simulasi perhitungan denda pajak selama 3 bulan, dan satu tahun, agar lebih jelas gambarannya. Sebagai contoh, mobil Anda memiliki PKB Rp 1.905.600 dan SWDKLLJ Rp 143.000.
- Denda 3 Bulan
Rp 1.905.600 x 25% x 3/12 + Rp 140.000 = Rp 262.100
Jadi, total yang dibayarkan sudah termasuk PKB, SWDKLLJ, dan denda:
Rp 1.905.600 + Rp 143.000 + Rp 262.100 = Rp 2.310.700
- Denda 1 tahun
Rp 1.905.600 x 25% x 12/12 + Rp 143.000 = Rp 619.400
Jadi, total yang dibayarkan sudah termasuk PKB, SWDKLLJ, dan denda:
Rp 1.905.600 + Rp 143.000 + Rp 619.400 = Rp 2.668.000
Demikian informasi tentang cara menghitung denda pajak mobil yang penting untuk diketahui, terutama bagi anda yang terlambat membayar pajak mobil. Untuk informasi otomotif lainnya, silahkan cek di https://suzukisbam.co.id/.