Berita

    Ketahui Cara Menghitung Denda Pajak Pada Mobil

    Jika mobil Anda sudah terlambat membayar pajak, tentunya Anda harus sudah siap untuk menerima denda pajak mobil. Anda bisa memperkirakan cara menghitung denda pajak kendaraan Anda jauh sebelum terlambat. 

    Anda seharusnya sudah menyadari bahwa memiliki kendaraan bermotor secara legal seperti mobil di Indonesia mengharuskan Anda membayar pajak yang biasanya ditagih secara tahunan. Sebagai warga Indonesia yang taat hukum, pajak kendaraan harus di bayar sebelum melewati tanggal jatuh tempo. 

    Tidak sedikit nyatanya dari Anda yang harus membayar denda pajak pula. Sebelum tahu cara menghitung denda pajak mobil yang harus Anda tanggung, ada baiknya kenali beberapa hal berikut:

    Mengenal Perhitungan Denda Pajak Mobil

    Berdasarkan jenis kendaraan yang Anda miliki, perhitungan denda pada pajak mobil juga memiliki nominal angka yang berbeda. Sayangnya ada saja informasi yang salah beredar di masyarakat. Ada banyak rumor dengan informasi bahwa terlambat membayar pajak 1 hari sama dengan 1 tahun. Namun, pernyataan itu salah. 

    Denda pajak pada mobil adalah 25% per tahun. Tapi bagaimana Anda tahu berapa pajak yang harus Anda bayar jika Anda terlambat 3 bulan? Atau 9 bulan? Untuk mengetahui cara menghitungnya, Anda harus mengetahui rumus di bawah ini.

    Anda Perlu Mengetahui 2 Hal Penting Tentang Denda pada Pajak Mobil, Yaitu:

            1. Cara Menghitung Denda Pajak pada Mobil

    Sebelum memulai menghitung denda pajak mobil, ketahui terlebih dahulu sudah berapa lama Anda belum membayar pajak mobil. Lalu mulailah menghitung denda yang harus dibayarkan dari awal.

    Denda pajak pada mobil sebesar 25% dan berlaku selama 1 tahun. Jika memang Anda hanya tidak membayar pajak dalam hitungan bulan, bagi saja dengan jumlah bulan. Berikut ini adalah contoh perhitungannya.

    Jika berdasarkan besarnya Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) atas STNK sebesar Rp 364.200 dan SWDKLLJ Rp 243.000, maka perhitungannya adalah:

    Rumus Perhitungan: PKB x 25 persen x 6/12

    Rp 364.200 + Rp 243.000 x 25 persen x 6/ 12 = Rp 394.575 

    Selanjutnya Anda harus menambahkan PKB dan SWDKLLJ. Jadi Rp 364.200 + Rp 243.000 + Rp 394.575 = Rp 1.001.775, angka ini yang nantinya Anda harus bayar untuk pajak kendaraan.

    Perhitungan diatas adalah contoh denda pajak mobil yang belum terbayarkan selama 6 bulan. Jadi semakin lama Anda tidak membayar pajak, akan semakin menumpuk pula denda yang harus Anda bayar nantinya.