Ketahui Cara Menghitung Denda Pajak Pada Mobil
2. Surat Peringatan
Kewajiban membayar pajak kendaraan adalah kewajiban semua pemilik kendaraan, namun polisi berusaha memperbaiki keadaan dengan surat peringatan. Jika Anda melebihi batas pembayaran, polisi akan mengirimkan surat peringatan sebulan sekali ke alamat yang tertera di STNK mobil Anda. Bagaimana jika STNK Anda sudah kadaluarsa atau sudah mati?
Tentu saja, Anda perlu mengaktifkan kembali STNK sesuai dengan prosedur pembaruan STNK yang ditetapkan. Pendaftaran kendaraan mati menunjukkan bahwa batas telah terlampaui dan denda pajak akan dikenakan saat membayar pembaruan. Biaya perpanjangan STNK berkisar antara 200.000 hingga 300.000.
Resiko yang mungkin Anda terima nantinya adalah polisi berhak menghapus data kendaraan Anda jika pajak kendaraan tidak dibayar pada tanggal yang ditentukan. Mobil Anda tidak dapat didaftarkan ulang, sehingga Anda bisa saja tidak akan dapat menggunakan mobil Anda secara legal.
Perhitungan Denda Pajak Mobil 3 Bulan dan Satu Tahun
Berikut ini adalah simulasi perhitungan denda pajak selama 3 bulan, dan satu tahun, agar lebih jelas gambarannya. Sebagai contoh, mobil Anda memiliki PKB Rp 1.905.600 dan SWDKLLJ Rp 143.000.
- Denda 3 Bulan
Rp 1.905.600 x 25% x 3/12 + Rp 140.000 = Rp 262.100
Jadi, total yang dibayarkan sudah termasuk PKB, SWDKLLJ, dan denda:
Rp 1.905.600 + Rp 143.000 + Rp 262.100 = Rp 2.310.700
- Denda 1 tahun
Rp 1.905.600 x 25% x 12/12 + Rp 143.000 = Rp 619.400
Jadi, total yang dibayarkan sudah termasuk PKB, SWDKLLJ, dan denda:
Rp 1.905.600 + Rp 143.000 + Rp 619.400 = Rp 2.668.000
Demikian informasi tentang cara menghitung denda pajak mobil yang penting untuk diketahui, terutama bagi anda yang terlambat membayar pajak mobil. Untuk informasi otomotif lainnya, silahkan cek di https://suzukisbam.co.id/.