Wajib Tahu! Ini Jenis Modifikasi Mobil yang Justru Berbahaya
Modifikasi mobil adalah cara untuk membuat kendaraan menjadi lebih unik secara tampilan, maupun untuk meningkatkan kinerjanya. Namun, tidak semua proses modifikasi bersifat aman bagi kendaraan Anda.
Pasalnya, ada beberapa jenis modifikasi tertentu yang sebaiknya dihindari karena bisa berpotensi membahayakan proses berkendara. Oleh karena itu, ketahui apa saja jenis modifikasi yang berbahaya tersebut agar Anda tetap aman selama mengemudi.
Jenis Modifikasi Mobil yang Dapat Membahayakan Pengemudi
Modifikasi kendaraan yang berpotensi membahayakan adalah tindakan yang tentu saja harus dihindari. Berdasarkan peraturan setempat dan pertimbangan keselamatan, berikut adalah jenis-jenis modifikasi yang dapat berbahaya:
- Pemasangan Lampu Strobo
Penggunaan lampu strobo atau rotator pada kendaraan pribadi telah dilarang oleh UU No 22 Tahun 2009 terkait Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Pelanggaran terhadap ini dapat berakibat hukuman penjara maksimal 1 bulan atau denda hingga Rp250 ribu.
Alasannya, penggunaan lampu strobo pada kendaraan dapat mengganggu visibilitas pengendara lain dan memicu situasi berbahaya, terutama saat digunakan untuk menerobos lampu merah.
- Modifikasi Lampu Sein
PP Nomor 55 Tahun 2012 menyatakan bahwa lampu sein pada mobil harus berwarna kuning dengan sinar berkedip. Karena itu, jenis modifikasi mobil untuk mengubah warna lampunya tidak boleh dilakukan.
Sebab, modifikasi tersebut dapat mengganggu pandangan pengendara lain dan mengganggu konsentrasi di jalan raya. Penggunaan lampu LED berwarna putih yang terlalu menyilaukan juga berpotensi mengakibatkan kecelakaan.
- Kaca Film Terlalu Gelap
Pemasangan kaca film yang terlalu gelap, terutama pada malam hari, dapat mengurangi visibilitas pengemudi, terutama ketika melihat area samping atau spion yang tidak terkena cahaya lampu kendaraan lain.
- Mobil Terlampau Ceper (Stance)
Meski banyak disukai penggemar otomotif karena dianggap bisa meningkatkan tampilan kendaraannya, tindakan modifikasi mobil untuk membuat bentuknya menjadi terlalu rendah atau ceper juga ternyata berbahaya.
Sebab, hal ini dapat mengakibatkan masalah saat melewati polisi tidur dan mengganggu pemotor lainnya. Untuk menghindari masalah ini, pemilik mobil harus mempertimbangkan penambahan air suspension agar ketinggiannya bisa diatur.
- Sistem Elektrikal Melebihi Kapasitas
Modifikasi sistem audio atau elektrikal yang melebihi kapasitas mobil ternyata dapat membebankan alternator dan sistem kabel bawaan, sehingga bisa mengakibatkan masalah kelistrikan yang serius.
Aturan Modifikasi yang Sesuai Regulasi Pemerintah
Sebenarnya, modifikasi kendaraan boleh dilakukan, tetapi harus memenuhi persyaratan tertentu agar tetap legal untuk digunakan di jalan raya. Berikut ini beberapa contoh persyaratan utamanya:
- Tidak mengubah bentuk kendaraan dari standar aslinya.
- Tetap memiliki sepasang spion yang berfungsi.
- Memiliki lampu depan dan lampu belakang, serta dua lampu sein yang berfungsi.
- Jika modifikasi dilakukan untuk keperluan kontes, ada kebebasan untuk melakukan kreasi pada modifikasi motor/mobil.
- Data pada kendaraan harus sesuai dengan STNK, termasuk plat nomor, nomor mesin, nomor rangka, nomor registrasi kendaraan, dan warna. Jika ada perubahan, harus dilakukan registrasi ulang untuk mutasi kendaraan.
- Dilarang keras melakukan modifikasi yang dapat mengubah dimensi kendaraan, kapasitas mesin, atau daya angkut.
Perlu diketahui bahwa modifikasi ekstrem yang melanggar aturan dapat berakibat pada tindakan hukum. bahkan, pemilik kendaraan dapat dikenakan sanksi pidana penjara paling lama 1 tahun atau denda maksimal Rp24 juta, sesuai Pasal 277 UU No. 22 Tahun 2009.
Dengan demikian, penting bagi pemilik kendaraan yang ingin melakukan modifikasi mobil untuk selalu memeriksa dan mematuhi peraturan yang berlaku. Selain itu, simak juga informasi penting lainnya terkait dunia otomotif di halaman www.suzukisbam.co.id.