Wajib Tahu! Ini Jenis Modifikasi Mobil yang Justru Berbahaya
Modifikasi sistem audio atau elektrikal yang melebihi kapasitas mobil ternyata dapat membebankan alternator dan sistem kabel bawaan, sehingga bisa mengakibatkan masalah kelistrikan yang serius.
Aturan Modifikasi yang Sesuai Regulasi Pemerintah
Sebenarnya, modifikasi kendaraan boleh dilakukan, tetapi harus memenuhi persyaratan tertentu agar tetap legal untuk digunakan di jalan raya. Berikut ini beberapa contoh persyaratan utamanya:
- Tidak mengubah bentuk kendaraan dari standar aslinya.
- Tetap memiliki sepasang spion yang berfungsi.
- Memiliki lampu depan dan lampu belakang, serta dua lampu sein yang berfungsi.
- Jika modifikasi dilakukan untuk keperluan kontes, ada kebebasan untuk melakukan kreasi pada modifikasi motor/mobil.
- Data pada kendaraan harus sesuai dengan STNK, termasuk plat nomor, nomor mesin, nomor rangka, nomor registrasi kendaraan, dan warna. Jika ada perubahan, harus dilakukan registrasi ulang untuk mutasi kendaraan.
- Dilarang keras melakukan modifikasi yang dapat mengubah dimensi kendaraan, kapasitas mesin, atau daya angkut.
Perlu diketahui bahwa modifikasi ekstrem yang melanggar aturan dapat berakibat pada tindakan hukum. bahkan, pemilik kendaraan dapat dikenakan sanksi pidana penjara paling lama 1 tahun atau denda maksimal Rp24 juta, sesuai Pasal 277 UU No. 22 Tahun 2009.
Dengan demikian, penting bagi pemilik kendaraan yang ingin melakukan modifikasi mobil untuk selalu memeriksa dan mematuhi peraturan yang berlaku. Selain itu, simak juga informasi penting lainnya terkait dunia otomotif di halaman www.suzukisbam.co.id.