Ketahui Cara Menghitung Denda Pajak Pada Mobil

icon 14 July 2022
icon Admin

Jika berdasarkan besarnya Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) atas STNK sebesar Rp 364.200 dan SWDKLLJ Rp 243.000, maka perhitungannya adalah:

Rumus Perhitungan: PKB x 25 persen x 6/12

Rp 364.200 + Rp 243.000 x 25 persen x 6/ 12 = Rp 394.575 

Selanjutnya Anda harus menambahkan PKB dan SWDKLLJ. Jadi Rp 364.200 + Rp 243.000 + Rp 394.575 = Rp 1.001.775, angka ini yang nantinya Anda harus bayar untuk pajak kendaraan.

Perhitungan diatas adalah contoh denda pajak mobil yang belum terbayarkan selama 6 bulan. Jadi semakin lama Anda tidak membayar pajak, akan semakin menumpuk pula denda yang harus Anda bayar nantinya.