Ketahui Cara Menghitung Denda Pajak Pada Mobil

Jika berdasarkan besarnya Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) atas STNK sebesar Rp 364.200 dan SWDKLLJ Rp 243.000, maka perhitungannya adalah:
Rumus Perhitungan: PKB x 25 persen x 6/12
Rp 364.200 + Rp 243.000 x 25 persen x 6/ 12 = Rp 394.575
Selanjutnya Anda harus menambahkan PKB dan SWDKLLJ. Jadi Rp 364.200 + Rp 243.000 + Rp 394.575 = Rp 1.001.775, angka ini yang nantinya Anda harus bayar untuk pajak kendaraan.
Perhitungan diatas adalah contoh denda pajak mobil yang belum terbayarkan selama 6 bulan. Jadi semakin lama Anda tidak membayar pajak, akan semakin menumpuk pula denda yang harus Anda bayar nantinya.