Mobil Sudah Terjual? Blokir STNK Dulu agar Tak Kena Pajak Progresif dan Tilang
Pemerintah Provinsi DKI Jakarta menerapkan skema pajak progresif berdasarkan kartu keluarga dan nomor induk kependudukan.
Pajak progresif merujuk kepada pemilik kendaraan kedua dan seterusnya dikenakan tarif yang lebih tinggi.
Kalau mobil lama belum dilaporkan terjual, datanya masih tercatat sebagai milik Anda, dan itu bisa mempengaruhi pajak mobil baru yang Anda beli.
Kepemilikan mobil kedua, ketiga, dan seterusnya dikenakan tarif persentase yang terus bertambah. Apabila mobil lama yang telah laku tidak lekas dilaporkan, sistem perpajakan daerah menganggap Anda masih memiliki unit tersebut.
Beban pajaknya otomatis dialihkan ke mobil baru yang Anda beli kemudian. Pengeluaran rutin Anda setiap tahun pun membengkak tanpa disadari.