Mobil Sudah Terjual? Blokir STNK Dulu agar Tak Kena Pajak Progresif dan Tilang

icon 19 October 2026
icon Admin

Dokumen yang disiapkan cukup berupa salinan digital beresolusi jelas agar seluruh tulisan terbaca oleh petugas verifikasi.

Siapkan berkas-berkas berikut sebelum membuka situs pelayanan:

  • Fotokopi atau foto KTP pemilik kendaraan sesuai nama yang tercetak pada STNK
  • Bukti transaksi pengalihan hak, misalnya kuitansi jual beli bermeterai cukup atau bukti transfer bank
  • Salinan lembar STNK dan BPKB unit yang sudah dipindahtangankan, jika Anda masih menyimpannya
  • Surat pernyataan lapor jual bermeterai yang formatnya diunduh dari sistem layanan pajak daerah

Kerapian berkas menentukan cepat atau lambatnya proses pemeriksaan. Hindari memotong bagian tepi dokumen, terutama bagian tanda tangan dan meterai tempel.

Jika bukti transaksi asli hilang atau tidak sempat Anda simpan saat serah terima kendaraan, lampirkan surat pernyataan terpisah.

Jelaskan atau beberkan kronologi penjualan unit tersebut secara jujur dan gamblang sebagai dasar pertimbangan verifikator.

Tahapan Melakukan Pemblokiran STNK Secara Daring