Mobil Sudah Terjual? Blokir STNK Dulu agar Tak Kena Pajak Progresif dan Tilang

icon 19 October 2026
icon Admin

Seluruh proses blokir stnk mobil dilakukan melalui portal resmi Pajak Online DKI Jakarta. Buka situs tersebut lewat peramban komputer atau ponsel.

Jika belum memiliki akun, daftarkan diri Anda menggunakan NIK KTP. Pastikan nomor ponsel dan alamat email yang Anda masukkan dalam kondisi aktif karena kode verifikasi akun dikirim melalui dua saluran tersebut.

Setelah masuk ke dasbor utama, buka menu Pelayanan lalu pilih Pelayanan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB). Layar akan menampilkan seluruh daftar kendaraan bermotor yang masih terdaftar atas nama Anda di wilayah DKI Jakarta.

Pilih plat nomor mobil yang telah dijual. Klik menu Lapor Jual atau Blokir Kendaraan untuk membuka formulir permohonan.

Isi data pembeli baru bila ada, cantumkan tanggal transaksi jual beli, dan pilih alasan pelepasan hak kepemilikan. Unggah berkas dokumen ke kolom yang tersedia satu demi satu. Periksa ulang kebenaran data yang diketik dan kejelasan dokumen yang dilampirkan sebelum menekan tombol kirim.