Road Trip Aman dan Legal: Wajib Tahu Aturan Berkendara di Tiap Provinsi

Merencanakan road trip lintas provinsi di Indonesia memang seru. Tapi jangan sampai lupa, keamanan, dan legalitas perjalanan wajib jadi prioritas utama.
Selain memastikan kendaraan dalam kondisi prima, pengemudi juga harus memahami aturan berkendara yang berlaku di setiap daerah. Seperti membawa dokumen penting dan menjaga etika berlalu lintas saat melintasi batas wilayah.
Mau Road Trip? Ini Perbedaan Aturan Berkendara Antar Provinsi
Secara umum, aturan dasar lalu lintas di Indonesia diatur secara nasional melalui Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
Namun, ada beberapa detail yang bisa berbeda antar provinsi atau bahkan kabupaten/kota, terutama terkait batas kecepatan dan pengelolaan jalan. Batas kecepatan misalnya, secara nasional ditetapkan sebagai berikut:
-
Jalan tol: 60–100 km/jam
-
Jalan antar kota: maksimal 80 km/jam
-
Jalan perkotaan: maksimal 50 km/jam
-
Kawasan pemukiman: maksimal 30 km/jam
Namun, batas kecepatan ini bisa diturunkan oleh pemerintah daerah (gubernur, bupati, atau wali kota) berdasarkan kondisi jalan, tingkat kecelakaan, atau usulan masyarakat.
Jadi, jangan heran jika saat menyeberang ke provinsi lain, Anda menemukan rambu batas kecepatan yang berbeda dari provinsi sebelumnya.
Selain itu, marka jalan bisa berbeda tergantung status jalan. Jalan provinsi dan kabupaten umumnya memakai marka putih membujur, sementara jalan nasional biasanya lebih lebar dan terkelola lebih baik.
Perbedaan ini penting untuk diketahui agar tidak salah mengartikan rambu dan marka di setiap wilayah.
Dokumen Penting yang Wajib Dibawa saat Road Trip
Saat Anda berkendara lintas provinsi, pastikan membawa dokumen penting berikut ini:
-
Surat Izin Mengemudi (SIM): Bukti legalitas Anda sebagai pengemudi. Pastikan masa berlaku SIM masih aktif dan sesuai dengan jenis kendaraan yang Anda kendarai.
-
Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK): Bukti jika Anda memiliki kendaraan ini secara sah. STNK tidak bisa digantikan dengan dokumen lainnya.
-
Dokumen tambahan: Jika membawa kendaraan angkutan orang/barang, wajib membawa dokumen perizinan angkutan, surat muatan, atau manifes sesuai aturan.
-
KTP: Sebagai identitas diri, terutama jika dibutuhkan saat pemeriksaan di perbatasan atau saat kondisi darurat.
-
Surat administrasi perjalanan: Selama masa tertentu (misalnya PPKM), pemerintah daerah bisa mewajibkan dokumen administratif perjalanan yang dikeluarkan kelurahan/desa setempat. Terutama untuk keperluan khusus seperti sakit atau urusan mendesak.
Sanksi bagi pengemudi yang tidak membawa dokumen ini bisa berupa denda hingga kendaraan tidak diizinkan melanjutkan perjalanan.
Etika Road Tip saat Menyeberang Antar Daerah
Selain aturan dan dokumen, etika berkendara juga sangat penting. Berikut beberapa hal yang wajib diperhatikan:
-
Patuhi Rambu dan Marka
Setiap daerah mungkin punya kebijakan berbeda soal rambu lalu lintas, marka jalan, atau pengaturan persimpangan. Jangan meleng dan perhatikan rambu yang ada di jalan.
-
Gunakan Lampu Sein dengan Tepat
Beri isyarat saat akan Anda akan berbelok atau berpindah jalur. Kesalahan penggunaan lampu sein bisa membahayakan diri sendiri dan pengguna jalan lain.
-
Beri Prioritas kepada Pejalan Kaki
Di persimpangan, utamakan kendaraan yang sudah ada di jalan utama atau pejalan kaki yang menyeberang.
-
Jaga Sopan Santun
Jangan membunyikan klakson berlebihan, hindari emosi di jalan, dan selalu sabar saat antre di persimpangan atau perbatasan wilayah.
-
Jaga Kecepatan dan Jarak Aman
Setiap daerah bisa punya kondisi jalan berbeda, sesuaikan kecepatan dan selalu jaga jarak aman dengan kendaraan di depan.
Memahami perbedaan aturan antar jalan, membawa dokumen lengkap, hingga menjaga etika berkendara, bisa membuat perjalanan Anda tenang. Baik itu dari segi keselamatan maupun hukum.
Jika Anda ingin mencari informasi lebih lanjut mengenai road trip atau tips berkendara lainnya, Anda bisa mengaksesnya di http://suzukisbam.co.id.