Apakah Bisa Balik Nama Mobil Tanpa KTP Pemilik Lama?

Salah satu hal yang perlu dipertimbangkan saat membeli mobil bekas adalah proses balik nama. Proses ini diperlukan agar pemilik baru memiliki bukti kepemilikan kendaraan yang sah. Ini penting untuk legalitas saat berkendara
Prosedur balik nama mobil membutuhkan beberapa dokumen persyaratan, salah satunya adalah KTP pemilik lama kendaraan. Lantas, bagaimana jika tidak ada KTP pemilik lama? Apakah proses ini bisa dilakukan?
Artikel ini akan membahas tentang syarat dan cara mengubah identitas kepemilikan mobil tanpa KTP pemilik lama. Yuk, simak informasi lengkapnya:
Aturan Balik Nama Mobil yang Terbaru
Mengubah identitas kepemilikan kendaraan dari pemilik lama ke pemilik baru penting dilakukan. Ini untuk memberikan legalitas dan keamanan bagi pemilik baru saat berkendara di jalanan.
Dalam proses mengubah kepemilikan kendaraan memang dibutuhkan identitas pemilik lama. Akan tetapi, setiap wilayah umumnya memiliki aturan berbeda terkait dokumen persyaratan yang dibutuhkan.
-
KTP Pemilik Lama Tidak Selalu Wajib
Di beberapa daerah, pemilik kendaraan yang ingin mengubah identitas kepemilikan mobil dari pemilik lama ke pemilik baru tidak mengharuskan melampirkan KTP pemilik lama jika dokumen lain seperti STNK dan BPKB terpenuhi.
Kemudahan ini umumnya ditawarkan oleh daerah yang telah menerapkan sistem digitalisasi data karena proses verifikasi bisa dilakukan secara online.
-
Alternatif Dokumen Pengganti
Jika tidak ada KTP pemilik lama, proses mengganti kepemilikan kendaraan bisa menggunakan alternatif dokumen lain seperti surat kuasa atau fotokopi KTP yang telah dilegalisir jika ada. Kebijakan ini memberikan kemudahan bagi pemilik kendaraan baru untuk mengurus surat kepemilikan kendaraannya.
Syarat untuk Mengajukan Balik Nama Kendaraan
Setiap kantor SAMSAT umumnya memiliki kebijakan tersendiri terkait persyaratan dokumen yang diperlukan untuk mengurus surat kepemilikan kendaraan. Namun secara umum, berikut beberapa dokumen yang diperlukan untuk mengajukan penggantian kepemilikan dari pemilik lama ke pemilik baru:
-
BPKB Asli
BPKB atau Bukti Pemilikan Kendaraan Bermotor merupakan dokumen yang menyimpan data-data terkait kendaraan seperti nomor mesin, nomor rangka dan juga identitas pemilik. Saat proses balik nama, BPKB wajib disertakan sebagai bukti atas kepemilikan kendaraan yang sah.
-
STNK Asli
Selain BPKB, STNK asli juga menjadi dokumen yang wajib dilampirkan saat proses pergantian kepemilikan kendaraan. STNK menjadi bukti bahwa kendaraan terdaftar dan pajak tahunan sudah dibayar.
-
Kwitansi Jual Beli
Surat bukti telah terjadi transaksi jual beli ini dibutuhkan untuk memperjelas status alih hak dari pemilik lama atau penjual kepada pemilik baru atau pembeli. Bukti ini akan semakin kuat jika ada pengesahan dari notaris.
Pengesahan dari notaris juga berguna untuk memenuhi persyaratan legal yang dibutuhkan oleh entitas dan instansi pemerintah. Bukti pengesahan notaris ini akan memverifikasi tanda tangan pada keaslian dokumen.
-
KTP Pemilik Baru
Identitas pemilik kendaraan yang baru diperlukan untuk database kepemilikan kendaraan di kantor SAMSAT. KTP memastikan bahwa data yang tercatat dalam dokumen kepemilikan kendaraan telah sesuai dengan identitas legal pemilik baru.
Untuk memastikan proses balik nama berjalan dengan lancar dan cepat, pastikan semua persyaratan tersebut lengkap dan valid. Ini untuk menghindari potensi masalah hukum ataupun masalah administrasi di masa mendatang.
Prosedur Cara Balik Nama Mobil
Proses perubahan identitas kepemilikan kendaraan, baik STNK maupun BPKB membutuhkan kunjungan langsung ke kantor instansi terkait. Selanjutnya akan ada beberapa tahapan prosedur yang perlu Anda ikuti.
Berikut prosedur cara mengubah identitas kepemilikan kendaraan:
Cara Balik Nama STNK di SAMSAT
Proses perubahan nama untuk dokumen STNK dilakukan di kantor SAMSAT terdekat. Berikut langkah-langkahnya:
-
Kunjungi SAMSAT Terdekat
Langkah pertama untuk melakukan proses penggantian identitas kendaraan dari pemilik lama ke pemilik baru adalah kunjungi kantor SAMSAT sesuai domisili.
Selanjutnya bawa serta dokumen yang dibutuhkan seperti STNK asli, BPKB asli, kwitansi jual beli serta KTP pemilik baru.
-
Isi Formulir Permohonan
Setelah datang ke kantor SAMSAT, Anda akan diarahkan untuk mengisi permohonan balik nama. Anda perlu mengisi informasi detail terkait kendaraan seperti nomor registrasi, jenis kendaraan serta identitas pemilik baru.
-
Verifikasi Data
Setelah pengisian formulir, selanjutnya petugas akan melakukan pengecekan dan verifikasi data kendaraan dan pemilik baru. Jika data sesuai dan benar, petugas akan menerbitkan STNK baru atas nama pemilik mobil yang baru.
-
Pembayaran
Setelah proses selesai, Anda akan diminta untuk membayar biaya proses balik nama mobil. Besaran biaya untuk prosedur ini bervariasi tergantung dari kebijakan masing-masing daerah.
-
Pengambilan STNK Baru
Jika proses administrasi penggantian identitas telah selesai dan berhasil, selanjutnya Anda akan mendapatkan STNK baru atas nama pemilik yang baru. Proses ini bisa membutuhkan waktu beberapa jam hingga beberapa hari kerja.
Cara Balik Nama BPKB di Polda
Bagi Anda yang ingin mengganti identitas BPKB kendaraan, prosesnya dilakukan di Polda. Langkah-langkahnya sebagai berikut:
-
Datang ke Polda
Langkah pertama untuk ganti identitas BPKB adalah dengan mendatangi kantor Polda terdekat dengan membawa BPKB. Pastikan juga Anda membawa dokumen pendukung lainnya serta jangan lupa membawa kartu identitas diri.
-
Verifikasi Data
Setelah menyerahkan dokumen yang diperlukan, petugas akan memeriksa keabsahan dokumen tersebut termasuk memeriksa keaslian BPKB dan STNK. Proses ini bisa membutuhkan waktu beberapa menit hingga jam.
-
Pembayaran
Dalam proses balik nama BPKB, pemohon akan dikenakan biaya administrasi. Besaran biaya ini bisa bervariasi tergantung dari kebijakan dan ketentuan masing-masing daerah.
-
Pengambilan BPKB Baru
Setelah proses administrasi dan pembayaran selesai, petugas Polda akan menerbitkan BPKB Baru. Dibandingkan STNK, penggantian identitas BPKB membutuhkan waktu lebih lama yaitu hingga beberapa minggu tergantung beban kerja di kantor Polda.
Biaya Balik Nama Mobil
Dalam proses perubahan identitas kepemilikan kendaraan, ada beberapa jenis biaya yang akan dikenakan kepada pemohon. Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 76 Tahun 2020 tentang jenis dan tarif Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP), berikut biaya untuk mengubah identitas STNK kendaraan:
-
Biaya pendaftaran: Rp 100.000
-
Biaya Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB): 1% dari nilai pembelian kendaraan
-
Biaya penerbitan STNK Baru: Rp 200.000
-
Biaya mengurus dokumen mutasi: Rp 250.000
-
Biaya pembuatan BPKB baru: Rp 375.000
-
Pajak kendaraan bermotor: 2% dari nilai kendaraan
-
Biaya administrasi STNK: Rp 50.000
-
SWDKLL: Rp 143.000
-
Biaya cek fisik: Rp 25.000
Balik nama kendaraan dari pemilik lama kepada pemilik baru memang membutuhkan identitas pemilik lama sebagai bahan verifikasi data. Namun seiring dengan penggunaan teknologi digitalisasi data, saat ini proses penggantian identitas kendaraan bisa dilakukan tanpa menggunakan KTP pemilik lama.
Selain memastikan administrasi diurus dengan baik, penting juga untuk memastikan kendaraan dalam kondisi yang baik. Anda bisa melakukan pengecekan dan pemeriksaan di bengkel Suzuki SBAM untuk cek performa kendaraan. Lakukan booking online sekarang untuk dapatkan layanan terbaik kami.