Apakah Bisa Balik Nama Mobil Tanpa KTP Pemilik Lama?
Dalam proses perubahan identitas kepemilikan kendaraan, ada beberapa jenis biaya yang akan dikenakan kepada pemohon. Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 76 Tahun 2020 tentang jenis dan tarif Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP), berikut biaya untuk mengubah identitas STNK kendaraan:
-
Biaya pendaftaran: Rp 100.000
-
Biaya Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB): 1% dari nilai pembelian kendaraan
-
Biaya penerbitan STNK Baru: Rp 200.000
-
Biaya mengurus dokumen mutasi: Rp 250.000