Apakah Bisa Balik Nama Mobil Tanpa KTP Pemilik Lama?

icon 21 July 2025
icon Admin

Selanjutnya bawa serta dokumen yang dibutuhkan seperti STNK asli, BPKB asli, kwitansi jual beli serta KTP pemilik baru. 

  • Isi Formulir Permohonan

Setelah datang ke kantor SAMSAT, Anda akan diarahkan untuk mengisi permohonan balik nama. Anda perlu mengisi informasi detail terkait kendaraan seperti nomor registrasi, jenis kendaraan serta identitas pemilik baru. 

  • Verifikasi Data

Setelah pengisian formulir, selanjutnya petugas akan melakukan pengecekan dan verifikasi data kendaraan dan pemilik baru. Jika data sesuai dan benar, petugas akan menerbitkan STNK baru atas nama pemilik mobil yang baru. 

  • Pembayaran  

Setelah proses selesai, Anda akan diminta untuk membayar biaya proses balik nama mobil. Besaran biaya untuk prosedur ini bervariasi tergantung dari kebijakan masing-masing daerah. 

  • Pengambilan STNK Baru  

Jika proses administrasi  penggantian identitas telah selesai dan berhasil, selanjutnya Anda akan mendapatkan STNK baru atas nama pemilik yang baru. Proses ini bisa membutuhkan waktu beberapa jam hingga beberapa hari kerja. 

Cara Balik Nama BPKB di Polda