Apakah Bisa Balik Nama Mobil Tanpa KTP Pemilik Lama?
Dalam proses mengubah kepemilikan kendaraan memang dibutuhkan identitas pemilik lama. Akan tetapi, setiap wilayah umumnya memiliki aturan berbeda terkait dokumen persyaratan yang dibutuhkan.
-
KTP Pemilik Lama Tidak Selalu Wajib
Di beberapa daerah, pemilik kendaraan yang ingin mengubah identitas kepemilikan mobil dari pemilik lama ke pemilik baru tidak mengharuskan melampirkan KTP pemilik lama jika dokumen lain seperti STNK dan BPKB terpenuhi.
Kemudahan ini umumnya ditawarkan oleh daerah yang telah menerapkan sistem digitalisasi data karena proses verifikasi bisa dilakukan secara online.
-
Alternatif Dokumen Pengganti
Jika tidak ada KTP pemilik lama, proses mengganti kepemilikan kendaraan bisa menggunakan alternatif dokumen lain seperti surat kuasa atau fotokopi KTP yang telah dilegalisir jika ada. Kebijakan ini memberikan kemudahan bagi pemilik kendaraan baru untuk mengurus surat kepemilikan kendaraannya.
Syarat untuk Mengajukan Balik Nama Kendaraan
Setiap kantor SAMSAT umumnya memiliki kebijakan tersendiri terkait persyaratan dokumen yang diperlukan untuk mengurus surat kepemilikan kendaraan. Namun secara umum, berikut beberapa dokumen yang diperlukan untuk mengajukan penggantian kepemilikan dari pemilik lama ke pemilik baru:
-
BPKB Asli