Kenali Perbedaan Marka Jalan Warna Putih dan Kuning

icon 21 November 2022
icon Admin

Garis putih utuh atau tidak putus-putus ini memberikan makna bahwa pengemudi dilarang mendahului kendaraan di depannya. 

Marka satu ini biasa dipasang di tengah jalan dengan tipe tikungan maupun di jembatan. Dengan dipasangnya marka ini, sebisa mungkin pengemudi harus tetap berada di jalurnya masing-masing.

  • Marka Jalan Satu Garis Putih Dengan Garis Putus-Putus

Sementara untuk garis putus-putus berwarna putih, marka ini menandakan bahwa pengemudi diperbolehkan untuk mengganti lajur. Penggantian lajur ini diperbolehkan dengan tujuan untuk mendahului kendaraan lain. 

Tentu saja untuk bisa mendahului kendaraan lain, pengemudi harus berhati-hati dan mempertimbangkan keadaan arus lalu lintas terlebih dahulu. Marka ini biasa dipasang di tengah jalan.

  • Marka Jalan Dua Garis Putih Tanpa Putus Dan Putus-Putus

Marka berwarna putih berikutnya yaitu berupa dua garis dengan tipe garis utuh sekaligus putus-putus. Berada di tengah jalan, kedua garis ini tentu memiliki makna penting bagi para pengemudi.