Kenali Perbedaan Marka Jalan Warna Putih dan Kuning
Apabila Anda mengemudi di sisi garis putus-putus, maka Anda diperbolehkan untuk mendahului pengendara lain atau dalam kata lain berpindah lajur.
Sementara apabila mengemudi di sisi garis utuh tanpa putus, Anda tidak diperbolehkan untuk mendahului kendaraan lain atau berpindah lajur.
Demikian pembahasan mengenai marka jalan warna kuning dan putih yang perlu Anda ketahui. Pastikan ketika berkendara Anda memperhatikan masing-masing marka dan rambu lalu lintas yang dipasang pada jalan dalam rangka menjaga keselamatan berkendara.
Untuk urusan perbaikan mobil Anda bisa percayakan di dealer resmi Suzuki atau Anda bisa kunjungi https://suzukisbam.co.id/ untuk berbagai informasi terlengkap.