Berita

    Kenali Perbedaan Marka Jalan Warna Putih dan Kuning

    Marka jalan warna kuning, putih, atau apapun diartikan sebagai rambu yang dipasang pada lalu lintas atau jalan raya dengan fungsinya berupa memberikan pertanda kepada para pengguna jalan. Markah terdiri dari berbagai macam jenis, salah satunya yaitu dibagi berdasarkan warna.

    Pokok bahasan pada artikel ini yaitu terkait marka jalan berwarna kuning dan putih, mulai dari pengertian hingga apa saja yang menjadi pembeda di antara keduanya. Simak poin pembahasan berikut untuk mendapatkan penjelasan lebih lengkapnya.

    Marka Jalan Warna Kuning

    Beberapa marka berwarna kuning yang terpasang di jalan dan wajib Anda kenali maknanya di antaranya yaitu sebagai berikut:

    • Marka Jalan Satu Garis Kuning Dengan Garis Putus-Putus

    Apabila marka jalan warna kuning ini ada di tepi jalan, maka marka garis putus-putus ini memiliki pengertian atau menandakan bahwa pengemudi kendaraan diperbolehkan mendahului kendaraan lain yang berada di depannya dari sisi tepi jalan tersebut. 

    Namun tentunya untuk mendahului kendaraan, anda harus memperhatikan kondisi jalan serta situasi pengendara yang lain.

    • Marka Jalan Satu Garis Kuning Tanpa Putus

    Ada juga marka jalan berupa satu garis kuning dengan garis utuh atau tanpa putus. Marka ini memiliki pengertian yang menandakan bahwa pengemudi boleh menyalip kendaraan lain, namun dilarang untuk melewati garis kuning tersebut yang dipasang di tengah jalan.

    • Yellow Box Junction

    Selain kedua marka jalan di atas, terdapat juga penanda garis pada lalu lintas yang berbentuk kotak dan berwarna kuning, atau disebut juga dengan yellow box junction (YBJ). Hal ini kerap ditemukan di sebuah persimpangan jalan besar.

    Dipasangnya YBJ ini memiliki tujuan agar tidak terjadinya kepadatan lalu lintas di persimpangan jalan. Kendaraan dilarang untuk melewati garis kotak berwarna kuning tersebut ketika lampu lalu lintas berwarna merah.

    Marka Jalan Warna Putih

    Selain marka jalan warna kuning, marka jalan dengan warna putih yang juga perlu Anda kenali sebagai pengguna jalan antara lain, yaitu:

    • Marka Jalan Satu Garis Putih Tanpa Putus

    Garis putih utuh atau tidak putus-putus ini memberikan makna bahwa pengemudi dilarang mendahului kendaraan di depannya. 

    Marka satu ini biasa dipasang di tengah jalan dengan tipe tikungan maupun di jembatan. Dengan dipasangnya marka ini, sebisa mungkin pengemudi harus tetap berada di jalurnya masing-masing.

    • Marka Jalan Satu Garis Putih Dengan Garis Putus-Putus