Kenali Perbedaan Marka Jalan Warna Putih dan Kuning
Sementara untuk garis putus-putus berwarna putih, marka ini menandakan bahwa pengemudi diperbolehkan untuk mengganti lajur. Penggantian lajur ini diperbolehkan dengan tujuan untuk mendahului kendaraan lain.
Tentu saja untuk bisa mendahului kendaraan lain, pengemudi harus berhati-hati dan mempertimbangkan keadaan arus lalu lintas terlebih dahulu. Marka ini biasa dipasang di tengah jalan.
- Marka Jalan Dua Garis Putih Tanpa Putus Dan Putus-Putus
Marka berwarna putih berikutnya yaitu berupa dua garis dengan tipe garis utuh sekaligus putus-putus. Berada di tengah jalan, kedua garis ini tentu memiliki makna penting bagi para pengemudi.
Apabila Anda mengemudi di sisi garis putus-putus, maka Anda diperbolehkan untuk mendahului pengendara lain atau dalam kata lain berpindah lajur.
Sementara apabila mengemudi di sisi garis utuh tanpa putus, Anda tidak diperbolehkan untuk mendahului kendaraan lain atau berpindah lajur.
Demikian pembahasan mengenai marka jalan warna kuning dan putih yang perlu Anda ketahui. Pastikan ketika berkendara Anda memperhatikan masing-masing marka dan rambu lalu lintas yang dipasang pada jalan dalam rangka menjaga keselamatan berkendara.
Untuk urusan perbaikan mobil Anda bisa percayakan di dealer resmi Suzuki atau Anda bisa kunjungi https://suzukisbam.co.id/ untuk berbagai informasi terlengkap.