Kenali Perbedaan Marka Jalan Warna Putih dan Kuning
Marka jalan warna kuning, putih, atau apapun diartikan sebagai rambu yang dipasang pada lalu lintas atau jalan raya dengan fungsinya berupa memberikan pertanda kepada para pengguna jalan. Markah terdiri dari berbagai macam jenis, salah satunya yaitu dibagi berdasarkan warna.
Pokok bahasan pada artikel ini yaitu terkait marka jalan berwarna kuning dan putih, mulai dari pengertian hingga apa saja yang menjadi pembeda di antara keduanya. Simak poin pembahasan berikut untuk mendapatkan penjelasan lebih lengkapnya.
Marka Jalan Warna Kuning
Beberapa marka berwarna kuning yang terpasang di jalan dan wajib Anda kenali maknanya di antaranya yaitu sebagai berikut:
- Marka Jalan Satu Garis Kuning Dengan Garis Putus-Putus
Apabila marka jalan warna kuning ini ada di tepi jalan, maka marka garis putus-putus ini memiliki pengertian atau menandakan bahwa pengemudi kendaraan diperbolehkan mendahului kendaraan lain yang berada di depannya dari sisi tepi jalan tersebut.
Namun tentunya untuk mendahului kendaraan, anda harus memperhatikan kondisi jalan serta situasi pengendara yang lain.
- Marka Jalan Satu Garis Kuning Tanpa Putus
Ada juga marka jalan berupa satu garis kuning dengan garis utuh atau tanpa putus. Marka ini memiliki pengertian yang menandakan bahwa pengemudi boleh menyalip kendaraan lain, namun dilarang untuk melewati garis kuning tersebut yang dipasang di tengah jalan.
- Yellow Box Junction
Selain kedua marka jalan di atas, terdapat juga penanda garis pada lalu lintas yang berbentuk kotak dan berwarna kuning, atau disebut juga dengan yellow box junction (YBJ). Hal ini kerap ditemukan di sebuah persimpangan jalan besar.
Dipasangnya YBJ ini memiliki tujuan agar tidak terjadinya kepadatan lalu lintas di persimpangan jalan. Kendaraan dilarang untuk melewati garis kotak berwarna kuning tersebut ketika lampu lalu lintas berwarna merah.
Marka Jalan Warna Putih
Selain marka jalan warna kuning, marka jalan dengan warna putih yang juga perlu Anda kenali sebagai pengguna jalan antara lain, yaitu:
- Marka Jalan Satu Garis Putih Tanpa Putus
Garis putih utuh atau tidak putus-putus ini memberikan makna bahwa pengemudi dilarang mendahului kendaraan di depannya.
Marka satu ini biasa dipasang di tengah jalan dengan tipe tikungan maupun di jembatan. Dengan dipasangnya marka ini, sebisa mungkin pengemudi harus tetap berada di jalurnya masing-masing.
- Marka Jalan Satu Garis Putih Dengan Garis Putus-Putus
Sementara untuk garis putus-putus berwarna putih, marka ini menandakan bahwa pengemudi diperbolehkan untuk mengganti lajur. Penggantian lajur ini diperbolehkan dengan tujuan untuk mendahului kendaraan lain.
Tentu saja untuk bisa mendahului kendaraan lain, pengemudi harus berhati-hati dan mempertimbangkan keadaan arus lalu lintas terlebih dahulu. Marka ini biasa dipasang di tengah jalan.
- Marka Jalan Dua Garis Putih Tanpa Putus Dan Putus-Putus
Marka berwarna putih berikutnya yaitu berupa dua garis dengan tipe garis utuh sekaligus putus-putus. Berada di tengah jalan, kedua garis ini tentu memiliki makna penting bagi para pengemudi.
Apabila Anda mengemudi di sisi garis putus-putus, maka Anda diperbolehkan untuk mendahului pengendara lain atau dalam kata lain berpindah lajur.
Sementara apabila mengemudi di sisi garis utuh tanpa putus, Anda tidak diperbolehkan untuk mendahului kendaraan lain atau berpindah lajur.
Demikian pembahasan mengenai marka jalan warna kuning dan putih yang perlu Anda ketahui. Pastikan ketika berkendara Anda memperhatikan masing-masing marka dan rambu lalu lintas yang dipasang pada jalan dalam rangka menjaga keselamatan berkendara.
Untuk urusan perbaikan mobil Anda bisa percayakan di dealer resmi Suzuki atau Anda bisa kunjungi https://suzukisbam.co.id/ untuk berbagai informasi terlengkap.