Ketahui Cara Menghitung Denda Pajak Pada Mobil

Berikut ini adalah simulasi perhitungan denda pajak selama 3 bulan, dan satu tahun, agar lebih jelas gambarannya. Sebagai contoh, mobil Anda memiliki PKB Rp 1.905.600 dan SWDKLLJ Rp 143.000.
- Denda 3 Bulan
Rp 1.905.600 x 25% x 3/12 + Rp 140.000 = Rp 262.100
Jadi, total yang dibayarkan sudah termasuk PKB, SWDKLLJ, dan denda:
Rp 1.905.600 + Rp 143.000 + Rp 262.100 = Rp 2.310.700
- Denda 1 tahun
Rp 1.905.600 x 25% x 12/12 + Rp 143.000 = Rp 619.400