Ketahui Cara Menghitung Denda Pajak Pada Mobil

Jadi, total yang dibayarkan sudah termasuk PKB, SWDKLLJ, dan denda:
Rp 1.905.600 + Rp 143.000 + Rp 619.400 = Rp 2.668.000
Demikian informasi tentang cara menghitung denda pajak mobil yang penting untuk diketahui, terutama bagi anda yang terlambat membayar pajak mobil. Untuk informasi otomotif lainnya, silahkan cek di https://suzukisbam.co.id/.